PENETAPAN KADAR BROMAZEPAM DALAM
TABLET SECARA SPEKTROFOTOMETRI ULTRAVIOLET
TUGAS AKHIR
OLEH:
LESTIANI LUBIS
NIM 122410028
PROGRAM STUDI DIPLOMA III
ANALIS FARMASI DAN MAKANAN
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji dan syukur bagi
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa pengayom segenap alam yang telah melimpahkan
rahmat, karunia dan ridhoNya, sehingga penulis dapat mengerjakan dan
menyelesaikan tugas akhir yang berjudul “Penetapan
Kadar Bromazepam dalam Tablet secara Spektrofotometri Ultraviolet” tugas akhir ini
diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar ahlimadya pada Program
Studi Diploma III Analis Farmasi dan Makanan pada Fakultas Farmasi Universitas
Sumatera Utara.
Selama penulisan Tugas Akhir ini,
penulis banyak mendapat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak, maka dengan
segala ketulusan hati penulis
menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada:
1.
Bapak Prof. Dr. Sumadio Hadisahputra,
Apt., selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara.
2.
Ibu Prof. Dr. Julia Reveny,
M.Si., Apt., selaku Wakil Dekan I Fakultas Farmasi
Universitas Sumatera Utara.
3.
Bapak Prof. Dr. Jansen Silalahi,
M.App.Sc., Apt., selaku Ketua Program Studi Diploma III Analis Farmasi dan
Makanan Fakultas Farmasi USU.
4.
Bapak Prof. Dr. Muchlisyam, M.Si.,
Apt., selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktu, memberikan
pengarahan dan bimbingan kepada penulis hingga selesainya tugas akhir ini.
5.
Ibu Dra. Nazliniwaty, M.Si., Apt.,
selaku Dosen Penasehat Akademik penulis selama melaksanakan pendidikan pada Program
Studi Diploma III Analis Farmasi dan Makanan Fakultas Farmasi USU.
6.
Bapak dan Ibu dosen beserta seluruh staf di
Fakultas Farmasi USU yang telah mendidik penulis selama masa perkuliahan.
7.
Bapak Drs. M. Ali Bata Harahap, M.Kes., Apt., selaku Kepala Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan di Medan yang telah memberi izin pelaksanaan Praktik
Kerja Lapangan (PKL).
8.
Ibu Lambok Oktavia SR, S.Si., M.Kes.,
Apt., selaku Koordinator Pembimbing Praktek Kerja Lapangan di Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan di Medan.
9.
Ibu Azizah, S.Farm., Apt., selaku
Penanggung Jawab Laboratorium Napza di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di
Medan yang telah membantu penulis selama menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
10. Bapak
dan Ibu seluruh staff di Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan.
11.
Teman-teman satu tempat PKL yaitu,
Fitri, Palupi, Tami, Eci, Gracye, Sherin, Amin, Nana, Dian, Vegi dan Syahrum
yang selalu memberikan motivasi, dukungan, semangat, canda dan tawa.
12.
Teman-teman Analis Farmasi dan Makanan –
2012 yang selalu menyemangati dan memberikan bantuan serta seluruh kenangan
terindah selama berada di bangku perkuliahan.
13.
Serta semua pihak yang tak dapat penulis
sebutkan satu persatu yang telah banyak membantu penulis dalam penyusunan tugas
akhir ini.
Penulis juga
mempersembahkan rasa terimakasih yang tak terhingga dan penghargaan yang
sebesar-besarnya kepada Ayahanda Rinaldi Lubis, Ibunda Suryati, Kakanda Duma
Sari Lubis, Fina Sarita Lubis, serta Adinda Agung Agustian Lubis dan Khansa
Zhafirah Lubis atas segala do’a, kasih sayang serta dorongan moril maupun
materil kepada penulis selama ini. Semoga kalian selalu dalam lindungan Allah
SWT.
Penulis
menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna, sehingga dibutuhkan saran dan
kritik yang bersifat membangun demi perbaikan dan kesempurnaan tulisaan ini.
Akhir kata penulis berharap semoga tulisan ini dapat memberikan kontribusi yang
bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya di bidang farmasi.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb
Medan,
April 2015
Penulis
Lestiani
Lubis
NIM
122410028
Penetapan Kadar
Bromazepam dalam Tablet Secara Spektrofotometri Ultraviolet
Abstrak
Bromazepam merupakan obat turunan
dari benzodiazepin, yang berperan sebagai anti kecemasan dimana memiliki efek
samping yang sama dengan diazepam (valium). Dalam dosis rendah, bromazepam dapat
mengurangi ketegangan dan kecemasan, sedangkan pada dosis tinggi menunjukkan
sifat sedatif dan relaksasi otot.Bromazepam biasanya
tersedia dalam sediaan tablet dengan dosis 3 mg dan 6 mg. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menentukan kadar bromazepam dalam tablet yang beredar di pasaran.
Metode penelitian yang
dilakukan adalah pengambilan sampel yang mengandung bromazepam dan ditentukan
kadarnya dengan
menggunakan metode spektrofotometri UV, dengan panjang gelombang ±235 nm dan
sebagai pelarut digunakan NaOH 0,1 N. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kadar
bromazepam dalam tablet adalah 108,56 %.
Kata Kunci :
Bromazepam, Penetapan Kadar, Spektrofotometri UV
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
1.1 Latar Belakang
Bromazepam adalah obat
turunan benzodiazepin yang banyak digunakan sebagai sedatif-hipnotik karena
mempunyai efikasi dan batas keamanan lebih besar dibanding turunan
sedatif-hipnotika lain, yang antara lain menyangkut efek samping, pengembangan
toleransi, ketergantungan obat, interaksi dan kematian akibat kelebihan dosis.
Dalam dosis rendah bromazepam dapat mengurangi ketegangan dan kecemasan, sedang
pada dosis tinggi menunjukkan sifat sedatif dan relaksasi otot. Bromazepam
digunakan untuk pengobatan, gangguan emosional, kelainan psikosomatik dan
gangguan fungsional penyakit organik kronik (Siswandono, 1995).
Pada pembuatan obat,
pemeriksaan kadar zat aktif merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk
menjamin kualitas sediaan obat. Sediaan obat yang berkualitas baik akan
menunjang tercapainya efek terapetik yangdiharapkan. Salah satu persyaratan
mutu adalah harus memenuhipersyaratan kadar seperti yang tercantum dalam
Farmakope Indonesia. Prosedur penetapan kadar dan pengujian diberikan untuk
menetapkan kesesuaian dengan persyaratan identitas, kadar, mutu dan kemurnian
yang tertera pada Farmakope (Ditjen POM, 1995).
Pada beberapa literatur
penetapan kadar bromazepam dalam sediaan tablet dapat dilakukan secara Spektrofotometri
UV, Kromatografi Gas, Kromatografi Cair Tingkat Tinggi, Kromatografi Lapis
Tipis dan Spektrofotometri Inframerah. Dilihat dari struktur bromazepam yang
memiliki gugus kromofor (ikatan rangkap terkonjugasi) dan gugus ausokrom (gugus
nitro dan karboksil) maka senyawa ini dapat menyerap radiasi pada panjang
gelombang di daerah ultraviolet. Menurut Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,
bromazepam memiliki serapan maksimum 237 nm (A= 920b) dalam pelarut basa
(Moffat, 2011) dan menurut Farmakope Eropa, Bromazepam memiliki serapan maksimum233 nm Council of Europe, 2005). Sementara menurut MA PPOM 31/N/97, bromazepam memiliki serapan maksimum ±235 nm dalam pelarut basa. Berdasarkan hal ini, penulis melakukan pengujian kadar bromazepam menggunakan Spektrofotometri Ultraviolet dengan pelarut NaOH 0,1 N pada panjang gelombang ±235 nm. Selanjutnya metode ini digunakan untuk menentukan kadar bromazepam dalam tablet yang beredar dipasaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam MA PPOM 31/N/97.
(Moffat, 2011) dan menurut Farmakope Eropa, Bromazepam memiliki serapan maksimum233 nm Council of Europe, 2005). Sementara menurut MA PPOM 31/N/97, bromazepam memiliki serapan maksimum ±235 nm dalam pelarut basa. Berdasarkan hal ini, penulis melakukan pengujian kadar bromazepam menggunakan Spektrofotometri Ultraviolet dengan pelarut NaOH 0,1 N pada panjang gelombang ±235 nm. Selanjutnya metode ini digunakan untuk menentukan kadar bromazepam dalam tablet yang beredar dipasaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam MA PPOM 31/N/97.
1.2
1.2 Tujuan
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui kadar bromazepam dalam tablet yang beredar di
pasaran memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dalam MA PPOM 31/N/97.
1.3 1.3 Manfaat
Manfaat dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui kadar bromazepam yang terdapat dalam tablet
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam MA
PPOM 31/N/97, sehingga dapat dengan aman mengkonsumsinya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Bromazepam
2.1.1 Sifat Fisikokimia
Rumus
Struktur :
Rumus
Molekul : C14H10BrN3O
Nama
Kimia :
7-bromo-5-(pyridin-2-yl)-1,3-dihydro-2H-1,4
benzodiazepine-2-one
Berat
Molekul : 316,2 g/mol
Pemerian : Serbuk putih
atau kekuningan, bubuk kristal
Kelarutan : Praktis tidak larut dalam
air, sedikit larut dalam
alkohol
dan metilenkhlorida (Council of Europe,
2005; Sweetman, 2009).
2.1.2 Farmakologi
Bromazepam adalah obat
turunan benzodiazepin yang banyak digunakan sebagai sedatif-hipnotik karena
mempunyai efikasi dan batas keamanan lebih besar dibanding turunan
sedatif-hipnotika lain, yang antara lain menyangkut efek samping, pengembangan
toleransi, ketergantungan obat, interaksi dan kematian akibat kelebihan dosis.
Dalam dosis rendah bromazepam dapat mengurangi ketegangan dan kecemasan, sedang
pada dosis tinggi menunjukkan sifat sedatif dan relaksasi otot. Bromazepam
digunakan untuk pengobatan psikoneurosis, gangguan emosional, kelainan
psikosomatik dan gangguan fungsional penyakit organik kronik (Siswandono,
1995).
2.1.3 Efek Samping
Efek
samping dari benzodiazepin adalah efek sedasi, pusing, sakit kepala, mulut
kering, penglihatan kabur dan konstipasi. Reaksi yang merugikan adalah
lekopenia (menurunnya sel-sel darah putih) dengan gejala demam, malaise, dan
sakit tenggorokan; tolerasi terhadap dosis obat pemakaian pada pemakaian yang
terus menerus; dan ketergantungan fisik (Kee, 1996). Sementara dalam Lippincott’s
Illustrated Reviews: Pharmacology (2009), mengantuk dan kebingungan merupakan
dua efek samping yang paling umum dari benzodiazepin.
2.1.4 Dosis
Dosis awal oral untuk kecemasan adalah 6 sampai 18 mg sehari dalam
dosis terbagi sementara dosis maksimum hingga 60 mg per hari. Dosis awal untuk
pasien lanjut usia dan lemah tidak boleh melebihi 3 mg sehari dalam dosis
terbagi (Sweetman, 2009).
2.1.5 Penetapan Kadar Bromazepam
Penetapan kadar
bromazepam dalam sediaan tablet dapat dilakukan secara Spektrofotometri UV,
Kromatografi Gas, Kromatografi Cair Tingkat Tinggi, Kromatografi Lapis Tipis
dan Spektrofotometri Inframerah. Dilihat dari struktur bromazepam yang memiliki
gugus kromofor (ikatan rangkap terkonjugasi) dan gugus ausokrom (gugus nitro
dan karboksil) maka senyawa ini dapat menyerap radiasi pada panjang gelombang
di daerah ultraviolet. Menurut Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons, bromazepam
memiliki serapan maksimum 237 nm
dalam pelarut basa, 345 nm dala perarut basa serta 233 nm dalam pelarut metanol
(Moffat, 2011) dan menurut Farmakope Eropa, bromazepam memiliki serapan maksimum233 nm (Council of Europe, 2005).
(Moffat, 2011) dan menurut Farmakope Eropa, bromazepam memiliki serapan maksimum233 nm (Council of Europe, 2005).
2.2 Obat
Obat adalah suatu zat
yang digunakan untuk diagnosa
pengobatan, menyembuhkan atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
Meskipun obat dapat menyembuhkan tapi banyak kejadian yang mengakibatkan
seseorang menderita akibat keracunan obat. Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa obat dapat bersifat sebagai obat apabila tepat digunakan dalam pengobatan
suatu penyakit dengan dosis dan waktu yang tepat. Jadi, bila digunakan salah
dalam pengobatan atau overdosis akan menimbulkan keracunan. Bila dosisnya lebih
kecil, maka tidak diperoleh efek penyembuhan (Anief, 2007).
2.3 Tablet
Tablet adalah sediaan padat
mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berdasarkan metode
pembuatan dapat digolongkan sebagai tablet cetak dan tablet kempa (DitjenPOM, 1995).
Tablet dapat berbeda-beda ukuran,
bentuk, berat, kekerasan, ketebalan, daya hancur, dan aspeklainnya tergantung
pada cara pemakaian tablet dan metode pembuatannya. Umumnya tablet digunakan
pada pemberian obat secara oral (Ansel, 1989).
2.3.1 Komponen Tablet
Untuk membuat tablet diperlukan bahan tambahan
berupa:
a.
Bahan pengisi (diluent)
Bahan pengisi adalah suatu zat inert secara
farmakologis yang ditambahkan kedalam suatu formulasi sediaan tablet, bertujuan
untuk penyesuaian bobot,ukuran tablet sesuai yang dipersyaratkan, untuk
membantu kemudahan dalampembuatan tablet, dan meningkatkan mutu sediaan tablet.
Beberapazat pengisi yang sering digunakan ialah laktosa, laktosa anhidrat,
laktosa semprotkering, starch 1500, dan mikrokristalin selulosa(Siregar, 2010).
b.
Bahan pengikat (binder)
Bahan pengikat ditambahkan ke dalam formulasi tablet
untuk menambahkohesivitas serbuk sehingga memberi ikatan yang penting untuk
membentukgranul yang dibawah pengempaan akan membentuk suatu massa kohesif
ataukompak yang disebut tablet. Beberapa jenis pengikat yang sering digunakan
ialah pati 5-10%, starch 1500, gelatin 2-10%, sukrosa 50-75%, akasia 10-25% (Siregar,
2010).
c.
Bahan penghancur (disintegrator)
Bahan ini dimaksudkan agar tablet dapat hancur dalam
saluran cerna. Zat-zatyang digunakan seperti: amilum kering, gelatin,
agar-agar, natrium alginat.
d.
Bahan pelicin (lubricant)
Bahan ini dimaksudkan agar tablet tidak lekat pada
cetakan. Zat-zat yangdigunakan seperti: talcum, magnesii stearat, asam
stearat.Dalam pembuatan tablet, zat berkhasiat dan bahan tambahan, kecuali
bahanpelicin dibuat granul (butiran kasar), karena serbuk yang halus tidak
mengisicetakan dengan baik. Dengan dibuat granul akan terjadi free flowing,
mengisicetakan secara tetap dan dapat dihindari tablet menjadi capping (retak)
(Anief, 1987).
2.3.2 Syarat Tablet
Menurut Farmakope Indonesia Edisi IV dan
sumber-sumber lainnya, tablet
harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Keseragaman Bobot
Tablet harus memenuhi uji keseragaman bobot untuk
menjamin keseragamanbobot tiap tablet yang dibuat. Tablet yang bobotnya seragam
diharapkanmemiliki kandungan bahan obat yang sama, sehingga mempunyai efek
terapiyang sama.
b. Kekerasan
Tablet harus memiliki kekuatan atau kekerasan agar dapet bertahan terhadap
berbagai guncangan pada saat pengepakan atau pengangkutan.Uji ini dilakukan dengan
menggunakan alat yang disebut Hardness Tester.Umumnya kekuatantablet
berkisar 4-8 kg.
c. Kerenyahan
Uji ini dilakukan untuk mengetahui kerenyahan
tablet, tablet yang rapuh danrusak kandungan zat berkhasiatnya berkurang
sehingga mempengaruhi efekterapi. Kerenyahan ditandai dengan massa partikel
yang berjatuhan dari tablet.Uji ini menggunakan alat yang disebut Roche
Friabilator. Persyaratantablet tidak boleh kehilangan berat lebih dari
0,8%.
d. Waktu Hancur
Uji ini dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian
batas waktu hancur yangtertera dalam masing-masing monografi. Interval waktu
hancur yaitu 5-30 menit.Sediaan dinyatakan hancur sempurnabila tidak ada sisa
sediaan yang tidak larut tertinggal pada kasa.
e. Penetapan Kadar Zat Berkhasiat
Penetapan kadar ini dilakukan untuk mengetahui
apakah tablet tersebutmemenuhi persyaratan sesuai dengan etiket. Bila kadar obat
tersebut tidakmemenuhi syarat, berarti obat tersebut tidak memiliki efek terapi
yang baik dantidak layak dikonsumsi. Penetapan kadar dilakukan dengan
menggunakan cara-carayang sesuai tertera pada monografi antara lain di
Farmakope Indonesia.
2.4 Spektrofotometri Ultraviolet
2.4.1 Teori Spektrofotometri Ultraviolet
Spektrofotometri serapan
merupakan pengukuran suatu interaksi antara radiasi elektromagnetik dan molekul
atau atom dari suatu zat kimia. Teknik yang sering digunakan dalam analisis farmasi
meliputi spektrofotometri ultraviolet, cahaya tampak, infra merah dan serapan
atom. Jangkauan panjang gelombang untuk daerah ultraviolet adalah 190-380 nm,
daerah cahaya tampak 380-780 nm, daerah infra merah dekat 780-3000 nm, dan
daerah cahaya infra merah 2,5-40 µm atau
4000-250 cm-1 (Ditjen POM, 1995).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisis spektrofotometri
ultraviolet:
a.
Pemilihan panjang gelombang
maksimum
Panjang gelombang yang
digunakan untuk analisis kuantitatif adalah panjang gelombang dimana terjadi
serapan maksimum. Untuk memperoleh panjang gelombang maksimum, dilakukan dengan
membuat kurva hubungan antara absorbansi dengan panjang gelombang dari suatu
larutan baku pada konsentrasi tertentu.
b.
Pembuatan kurva kalibrasi
Dibuat seri larutan baku
dari zat yang akan dianalisis dengan berbagai konsentrasi. Masing-masing absorbansi
larutan dengan berbagai konsentrasi diukur, kemudian dibuat kurva yang
merupakan hubungan antara absorbansi dengan konsentrasi. Bila hukum Lambert-Beer terpenuhi maka kurva
kalibrasi merupakan garis lurus.
c.
Pembacaan absorbansi sampel
atau cuplikan
Absorbansi yang terbaca pada
spektrofotometer hendaknya antara 0,2-0,6. Anjuran ini berdasarkan anggapan
bahwa pada kisaran nilai absorbansi tersebut, kesalahan fotometrik yang terjadi
adalah paling minimal. (Gandjar dan Rohman, 2007).
2.4.2 Hukum Lambert Beer
Menurut Hukum Lambert, serapan
berbanding lurus terhadap ketebalan sel yang disinari. Menurut Hukum Beer, yang
hanya berlaku untuk cahaya monokromatik dan larutan yang sangat encer, serapan
berbanding lurus dengan konsentrasi (banyak molekul zat). Kedua pernyataan ini
dapat dijadikan satu Hukum Lambert Beer sehingga diperoleh bahwa serapan
berbanding lurus terhadap konsentrasi dan ketebalan sel, yang dapat ditulis
dalam persamaan:
A= a.b.c (g/liter) atau A= e. b. c
(mol/liter)
Dimana: A = serapan
a = absorptivitas
b = ketebalan sel
c = konsentrasi
ɛ = absorptivitas
molar
Hukum Lambert-Beer menjadi dasar aspek
kuantitatif spektrofotometri dimana konsentrasi dapat dihitung berdasarkan
rumus di atas. Absorptivitas (a) merupakan konstanta yang tidak tergantung pada
konsentrasi, tebal kuvet dan intensitas radiasi yang mengenai larutan sampel.
Absorptivitas tergantung pada suhu, pelarut, struktur molekul, dan panjang
gelombang radiasi (Day and Underwood, 1999; Rohman, 2007).
Menurut Roth dan Blaschke (1981),
absorptivitas spesifik juga sering digunakan untuk menggantikan absorptivitas.
Absortivitas spesifik adalah serapan yang dihasilkan oleh larutan 1 % (b/v)
dengan ketebalan sel 1 cm, sehingga dapat diperoleh persamaan:
A = A11.
b. c
Dimana
: A= absorptivitas spesifik
b =
ketebalan sel
c = konsentrasi senyawa terlarut (g/100 ml
larutan)
BAB III
METODE PERCOBAAN
3.1 Tempat
Pengujian
Pengujian penetapan kadar Bromazepam dalam
sediaan tablet dengan metodeSpektrofotometri Ultraviolet dilakukan di LaboratoriumNapza, Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BBPOM) di Medan yang berada di Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat
No.2 Medan.
3.2 Alat
Alat yang digunakan adalah Beaker Glass, Bola Karet,Labu Tentukur, Neraca Analitik, Pipet
Tetes, Pipet Volume, Sonikasi,Spatula danSpektrofotometri UV-Vis Shimadzu
UV-1800Series.
3.3 Bahan
Bahan yang digunakan
adalah Aquadest, Baku Pembanding Bromazepam, Kertas Perkamen, Natrium Hidroksida
0,1 N, Tablet Lexzepam®.
3.4 Sampel
-
Nama sampel :
Tablet Lexzepam®
-
Wadah/Kemasan :
Strip/ 3 mg
-
No. Batch :
12238
-
No Reg :
DPL0433307110B1
-
Komposisi :Tiap
tablet Lexzepam 3 mengadung Bromazepam3 mg
-
Kadaluarsa :
Mei
2016
-
Produksi :
PT. MERSIFARMA TM
3.5 Prosedur
3.5.1
PembuatanLarutan
Baku
Sejumlah lebih kurang 6
mg Bromazepam BPFI ditimbang seksama dan dimasukkan kedalam labu tentukur 50 ml.
Ditambah 30 ml Natrium Hidroksida 0,1 N, dikocok selama 10 menit. Diencerkan
dengan Natrium Hidroksida 0,1 N sampai tanda dan disaring. Sejumlah 1 ml larutan
ini dipipet ke dalam labu tentukur 25 ml, dan diencerkan dengan Natrium Hidroksida
0,1 N sampai tanda hingga diperoleh larutan 1,2 mg/ml (A).
3.5.2
PembuatanLarutan
Uji
Sejumlah 20 tablet
ditimbang seksama dan diserbukkan homogen.Sejumlah serbuk tablet setara dengan
lebih kurang 6 mg Bromazepam ditimbang seksama, dimasukkan kedalam labu
tentukur 50 ml. Ditambah 30 ml Natrium Hidroksida 0,1 N, dikocok selama 10
menit. Diencerkan dengan Natrium Hidroksida 0,1 N sampai tanda dan disaring.
Sejumlah 1 ml larutan ini dipipet ke dalam labu tentukur 25 ml, dan diencerkan
dengan Natrium Hidroksida 0,1 N sampai tanda (B).
3.5.3
PengukuranAbsorbansi
Pengukuran dilakukan dengan menggunakan seperangkat alat Spektrofotometri UV Shimadzu-1800. Larutan A dan B
masing-masing diukur pada panjang gelombang serapan maksimum lebih kurang 235
nm menggunakan Natrium Hidroksida 0,1 N sebagai blanko.
3.6
Perhitungan
Kadar
Perhitungan
kadar dapat dilakukan dengan menggunakan rumus:
Keterangan: Au = Absorbansi uji
Ab
= Absorbansi baku
Bb
= Bobot baku
Bu
= Bobot uji
Br
= Bobot rata-rata
K = Kadar etiket
Fu
= Faktor pengenceran uji
Fb
= Faktor pengenceran baku
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil
Penetapan
kadar bromazepamdalam sediaan
tablet Lexzepam
dengan
metode Spektrofotometri UV diperoleh kadar bromazepam sebagai berikut:
No.
|
Berat serbuk (g)
|
Absorbansi uji
(Au)
|
Kadar (%)
|
1.
|
0,36879
|
0,4968
|
108,68
|
2.
|
0,37165
|
0,5028
|
109,15
|
3.
|
0,35897
|
0,4799
|
107,86
|
Kadar rata-rata
|
108,56
|
4.2 Pembahasan
Dari hasil penetapankadar
yang diperoleh, bromazepam pada sediaan tablet memenuhi syarat. Karena kadar
rata-rata yang diperoleh berada pada range
persyaratan. Pengujian kadar bromazepam menggunakan Spektrofotometri
Ultraviolet dengan pelarut NaOH 0,1 N pada panjang gelombang ±235 nm dengan
absorbansi baku 0,733,sedangkan Menurut Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons,
Bromazepam memiliki serapan maksimum 237 nm (A= 920b) dalam pelarut basa (Moffat, 2011) dan menurut
Farmakope Eropa, Bromazepam memiliki serapan maksimum 233 nm (Council of Europe, 2005). Darihasil
ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang jauh dari panjang gelombang yang didapatkan
dari pengujian denganliteratur.Tetapi pada pengujian ini tidak dilakukan
kurva kalibrasi karena menggunakan single point methode, dimana konsentrasi
baku dan uji harus sama.
Pada
pembuatan obat, pemeriksaan kadar zat aktif merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi untuk menjamin kualitas sediaan obat. Sediaan obat yang berkualitas
baik akan menunjang tercapainya efek terapetik yang diharapkan. Salah satu
persyaratan mutu adalah harus memenuhi persyaratan kadar seperti yang tercantum
dalam Farmakope Indonesia. Prosedur penetapan kadar dan pengujian diberikan
untuk menetapkan kesesuaian dengan persyaratan identitas, kadar, mutu dan
kemurnian yang tertera pada Farmakope (Ditjen POM, 1995).
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Hasil pengujian penetapan kadar bromazepam
dalam tablet Lexzepam denganmetodeSpektrofotometri
UV, diketahui bahwa sediaan tablet yang diujimengandung bromazepam dengan kadar 108,56 %, dimana tablet bromazepam yang diujitersebutmemenuhipersyaratan yang ditetapkandalam MA PPOM 31/N/97, yaitu kadar
bromazepem, C14H10BrN3O, tidak kurang dari
90,0 % dan tidak lebih dari 110,0% dari jumlah yang tertera pada etiket.
5.2 Saran
Sebaiknya
pengujian untuk sediaan tablet yang mengandungbromazepam tidak hanya
menggunakan metode Spektrofotometri UV saja, akan tetapi menggunakan
metode-metode lainnya seperti Kromatografi Gas, Kromatografi Cair Kinerja
Tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Anief, M.
(2007). Apa yang Diketahui Tentang Obat. Edisi III. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press. Hal. 4, 8.
Anief, M. (1987). Ilmu Meracik Obat. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. Hal. 211.
Ansel, H. C.
(1989). Pengatar Bentuk Sediaan Farmasi.Edisi IV. Jakarta: UI Press.Hal.
244.
Council
of Europe. (2005). European
Pharmacopoeia. Fifth Edition. Strasbourg: Directorate For The Quality Of
Medicines Of The Council of Europe (EDQM). Page 1119.
Day, R.A., dan Underwood, A.L. (1999). Analisis Kimia Kuantitatif. Edisi V. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Hal. 393, 398, 399.
Ditjen POM.
(1995). Farmakope Indonesia. Edisi IV. Jakarta: Departemen Kesehatan
Republik Indonesia. Hal. Xlviii, 4, 1061, 1065,1066.
Finkel,
R., Luigi X.C., and Michelle A. (2009). Lippincott’s
Illustrated Reviews: Pharmacology. Forth Edition. Pliladelphia: Lippincott
Williams & Wilkins. Page 110.
Gandjar,
I. G., dan Rohman, A. (2007). Kimia
Farmasi Analisis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hal. 246.
Kee,
J. L., dan Evelyn R. Hayes. (1996). Farmakologi
Pendekatan Proses Keperawatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. Hal.
247-248.
Moffat,
A. C., Oselton, M.D., Widdop, B.,and Watts, J. (2011). Clarke’s Analysis of Drugs and Poision.ForthEdition. London:
Pharmaceutical Press. Page 992-993.
Roth,
J.H., dan Blaschke, G. (1998). Analisis
Farmasi. Cetakan Ketiga. Yogyakarta: UGM Press. Hal. 355-357.
Siregar, C. J. P. (2010). Teknologi Farmasi Sediaan Tablet:
Dasar-dasarPraktis. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. Hal. 1,11.
Siswandono
dan Soekardjo, B. (1995). Kimia Medisinal.
Surabaya: Airlangga University Press. Hal. 479, 484.
Sweetman, S. C. (2009). Martindale:
The Complete Drug Reference. Thirty Sixth Edition. UK: Pharmaceutical Press. Page 964 – 965.
Lampiran 1
Hasil
Pengujian Penetapan Kadar Bromazepamdalam Sediaan Tablet secaraSpektrofotometri Ultraviolet
Data dan Perhitungan:
Data
Sampel
-
Nama sampel :
Tablet Lexzepam®
-
Wadah/Kemasan :
Strip/ 3 mg
-
No. Batch :
12238
-
No Reg :
DPL0433307110B1
-
Komposisi :
Tiap tablet Lexzepam 3 mengadung Bromazepam
3 mg
-
Kadaluarsa :
Mei
2016
-
Produksi :
PT. MERSIFARMA TM
Kadar : 99,84 %
Berat
yang Ditimbang : lebih kurang
6 mg
Lampiran 2
Gambar 2. Spektrum UV pada Bromazepam
Lampiran 3
Gambar
3. Seperangkat Alat Spektrofotometri UV-Vis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar